Buntut Larangan Rekrut Honorer, Pemda Kaimana lakukan Skema Outsourcing Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja di Tiga OPD
KAIMANA, gardapapua.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana akan melakukan skema outsourcing (pihak ketiga) guna mengakomodir pegawai non-ASN buntut pusat melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer mengacu pada Undang – Undang Nomor 20. Tahun 2023 tentang ASN.
Langkah kebijakan pengadaan tenaga kerja non-ASN (outsourcing) ini diambil, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Terkait itu, Bupati Kaimana, Hasan Achmad, menegaskan bahwa untuk tahap awal, Pemkab Kaimana akan memprioritaskan tenaga outsourcing pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan tenaga yang bergerak dibidang Pengairan. Tentu hal ini akan disesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini, karena Ketiga OPD dimaksud, dianggap sebagai sektor yang membutuhkan tenaga strategis dan mendesak untuk segera diperkuat.
“Kita lihat prioritas dulu itu pada Lingkungan Hidup, Damkar, dan Pengairan. Itu yang paling penting. Sesudah itu baru kita evaluasi kebutuhan di OPD teknis lainnya, terutama untuk tenaga terampil yang tidak dimiliki OPD tersebut,”Jelas Bupati Hasan Achmad kepada wartawan usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.
Ia menambahkan, mekanisme outsourcing ini tidak berlaku bagi tenaga P3K baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan bahwa penggunaan tenaga outsourcing benar-benar sesuai kebutuhan serta sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, Bupati Hasan tidak menampik bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan dampak sosial tertentu. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan berupaya melakukan sosialisasi dan komunikasi yang baik agar masyarakat dan pihak terkait memahami arah kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa ada dampak sosial yang mungkin timbul, tapi ini juga bagian dari penyesuaian terhadap sistem kepegawaian yang lebih efisien dan profesional,”Tutupnya.
Langkah ini juga diharapkan, dapat meningkatkan efisiensi kerja di OPD prioritas sekaligus menjadi solusi sementara dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang belum bisa diakomodasi melalui mekanisme P3K. [JO/RED]