DaerahGarda Sorong SelatanRegionalUncategorized

Kominfo Sorsel Laksanakan Konsolidasi Tupoksi PPID

TEMINABUAN, gardapapua.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelolahan Informasi dan Dokumentasi Daerah dilingkup OPD Se-Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Sorong Selatan, (26/11/2020).

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong Selatan Nimrod Nauw,SE,MA, utusan dari OPD dan sejumlah staf dilingkungan Kominfo Sorong Selatan.

Nimrod Nauw,SE,MA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong Selatan dalam arahanya saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu pelantikan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sorong Selatan yang digelar beberapa waktu lalu.

Kedepan pihaknya akan melakukan kegiatan serupa namun akan diperluas bagi OPD lainya dan Distrik karenasaat ini hanya menjangkau 13 OPD dan 1 Distrik.

Dijelaskan bahwa kegiatan ini sangatlah penting karena setiap orang membutuhkan informasi diera transparansi. Dimana penyelenggaraan kegitan ini bukanlah keinginan Dinas Kominfo namun berdasarkan Undang Undang No14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik yang mana memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka Informasi yang berkaitan dengan Institusinya.

“Juga kebijakan yang dihasilkanya, serta kegiatan – kegiatan yang dilakukan termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Selain itu kegiatan ini juga mengacu pada Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No 95 Tahun 2018 tentang sistim pelayanan pemerintahan berbasis elekronik dan saat ini kita dituntut untuk masuk kearah ini melalui dinas Kominfo,”Jelasnya

Ditahun depan pihaknya akan membangun pusat pengendalian data dan informasi pada Dinas Kominfo Sorong Selatan.

“Selain itu ditambahkanya bahwa dasar hukum lainya adalah Perpres No 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E- Government serta Permen Kominfo No.10 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup Kominfo yang selanjutnya turun ke daerah,”Ungkapnya. [EB/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *