20 Narapidana Lapas Kaimana Terima Remisi Idul Fitri 2026
KAIMANA, gardapapua.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mencatat, sebanyak 20 narapidana untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H / Tahun 2026 M. Para warga binaan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak, mengatakan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,”Ujarnya saat di konfirmasi, pada Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan data resmi per 27 Februari 2026, jumlah warga binaan beragama Islam yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri sebanyak 45 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 20 orang yang memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Adapun rincian penerima remisi berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, yakni sebanyak 17 narapidana memperoleh remisi satu bulan, dan 3 narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan yang memenuhi syarat didominasi oleh kasus pidana umum. Rinciannya meliputi 38 orang dari pidana umum, 4 orang dari kasus narkotika, serta 3 orang dari tindak pidana korupsi dalam data usulan keseluruhan, dengan 20 orang dinyatakan layak menerima remisi setelah melalui proses verifikasi.
Lebih lanjut, Yoseph menegaskan bahwa tidak seluruh warga binaan dapat memperoleh remisi. Sebanyak 25 orang lainnya belum memenuhi syarat karena berbagai alasan, antara lain masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani pidana pengganti denda, telah mendapatkan hak integrasi, serta termasuk dalam register tertentu.
Menurutnya, pemberian remisi ini tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas.
“Momentum Idul Fitri menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan haknya, sekaligus memotivasi mereka agar terus berkelakuan baik dan siap kembali ke masyarakat,”Kata Yoseph.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif setelah bebas nantinya. [JO/RED]
