Petakan Tingkat Kesejahteraan Warga, Dinas Sosial Teluk Bintuni Sosialisasi DTSEN di Distrik Babo
BABO, gardapapua.com — Pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan sosial benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Teluk Bintuni menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTSEN) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data penerima manfaat program kesejahteraan sosial bagi Masyarakat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan sosialisasi DTSEN ini dilaksanakan disela – sela kegiatan kunjungan kerja dalam Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M, Bupati Teluk Bintuni dan Rombongan di Distrik Babo, pada Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, sekaligus membuka kegiatan secara resmi, yang disaksikan serta dihadiri pula oleh perwakilan Legislatif yakni anggota DPRD Papua Barat Dapil III, Erwin Beddu Nawawi dari Partai Golkar, dan Anggota DPRD Teluk Bintuni fraksi golkar yakni Ayor Kosepa,S.H, Anggota DPRD Teluk Bintuni fraksi PPP Dapil 2, Hans Tatiorim, dan perwakilan Fraksi Demokrasi Gerakan Nasional, Roy Masyewi, serta perwakilan dari unsur TNI / Polri.
Sementara dari OPD teknis terkait antara lain Badan Kesbangpol, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Teluk Bintuni.
Dinas Sosial sendiri menjadi narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Teluk Bintuni yang memberikan paparan mengenai kebijakan nasional DTSEN, mekanisme pembaruan data, serta integrasi sistem informasi sosial berbasis data tunggal.
Peserta sosialisasi terdiri dari aparatur Distrik dan Kampung se-Wilayah Babo, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu ada kepala – kepala kampung, Tokoh Adat, dan Agama serta Kelompok Pemuda di Wilayah Distrik Babo.
Mereka berperan penting dalam proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data di lapangan agar data penerima manfaat bantuan sosial benar-benar akurat dan sesuai kondisi sosial di tengah masyarakat.
Kedepan, dalam implementasi DTSEN di Wilayah Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy berharap, agar Dinas atau OPD teknis terkait mampu menekankan peran strategis kepala kampung dan distrik sebagai ujung tombak. Mereka diminta aktif memetakan warganya berdasarkan desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 kelompok pra-sejahtera hingga desil 10.
“Desil adalah pembagian kelompok masyarakat yang dibagi dalam 10 kelompok yang dianggap sebagai kelompok pra sejahtera. Jadi kalau kategori Desil 1, itu kategori penduduk 10 % paling miskin. Desil 2 itu kategori kelompok Miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 rentan terhadap kelompok masyarakat miskin. Nah dipembagian inilah dalam pembagian bantuan Bansos dan PKH, penerimanya hanya pada Desil kelompok rentan seperti ini,”Ucap Bupati Yohanis Manibuy.
Sehingga melalui kesempatan sosialisasi DTSEN dikesempatan ini, kata Anisto (Sapaan Akrab,red) pemerintah Daerah, melalui instansi terkait ingin melakukan pendataan dan seleksi kembali agar penting, pemerintah daerah kabupaten teluk bintuni akan mempunyai sumber data yang jelas dan tepat sasaran terhadap penerimaan bantuan – bantuan yang berasal dari program pemerintah, baik dari pusat dan daerah.
Untuk itulah gerakan Sinkronisasi Data pada Dinas Sosial Teluk Bintuni dalam memetakan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa desil, dilaksanakan mengikuti data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang diberlakukan pada Maret tahun lalu, sebagai pengganti dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta ketepatan data agar intervensi pemerintah benar-benar menyasar mereka yang berhak menerima bantuan dan perhatian pemerintah. Dimana dalam momentum ini, Distrik Babo, menjadi salah satu wilayah distrik yang menjadi perhatian serius.
Pembenahan data sosial juga, bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memperhatikan masyarakat atau warganya dalam kategori pra sejahtera. Prinsip itu juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang mendorong kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Seperti diketahui, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Teluk Bintuni, dr. Ferdinan Mangalik menjelaskan, bahwa DTSEN merupakan penguatan dari sistem DTKS yang kini menggunakan teknologi digital dan integrasi lintas sektor. Dengan sistem ini, masyarakat penerima manfaat akan lebih mudah teridentifikasi dan bantuan dapat disalurkan dengan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
“Melalui DTSEN, manfaat yang paling dirasakan adalah bagi masyarakat. Agar kedepan Bantuan sosial seperti PKH, Bansos, dan program perlindungan sosial lainnya akan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Data yang valid berarti keadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,”Ucap Kepala Dinas Sosial, Ferdinan Mangalik. [Ian/Red]
