Gelar FGD, Dishut Papua Barat dan Mitra Fokus Tingkatkan Minat Investasi Bidang Usaha Pemanfaatan Hutan
MANOKWARI, gardapapua.com — Hutan mampu menjadi modal penggerak ekonomi dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu, hutan harus dijaga, dikelola, dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, untuk kesejahteraan generasi sekarang maupun yang akan datang.
Demikian hal ini didorong dalam Focus Group Discussion (Fgd) dengan tema : ‘Peningkatan Minat Investasi Bidang Usaha Pemanfaatan Hutan Di Provinsi Papua Barat Tahun 2025’, yang dilaksanakan bertempat di ruang pertemuan kantor Dishut Papua Barat, Arfai, pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para narasumber Dekan Fahutan Universitas Papua, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVIII Manokwari, Kepala Balai Perhutanan Sosial Manokwari, Pimpinan PT. Sumber Akarindo. Sementara para peserta adalah para Pejabat Esselon III dan IV Pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, serta kelompok Maayarakat Perhutani Sosial di Manokwari.
Plt. Kepala KPHL XII Manokwari, Desi Nur Handayani, S.Hut.,M.Si, saat menyampaikan laporan kegiatan FGD peningkatan minat Investasi bidang usaha pemanfaatan hutan di provinsi papua barat tahun 2025, turut memaparkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain yakni, menindaklanjuti surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVIII Manokwari Nomor Sk.02/BPHLXVIII/TU/1/2025 Tanggal 06 Januari 2025 Tentang Persetujuan Pengesahan Rencana Operasional Kegiatan Dipa Satker BPHL Wilayah XVIII Manokwari Tahun Anggaran 2025, dan Surat Keputusan Kuasa pengguna Anggaran BPHL XVIII Manokwari Nomor SK. 34/BPHL XVIII/TU/10/2025 tentang Pelaksanaan FGD Peningkatan Minat Investasi Bidang Usaha Pemanfaatan Hutan Di Provinsi Papua Barat Tahun 2025.
Kata Desi, bahwa tujuan umum pelaksanaan kegiatan FGD ini tak lain mendorong partisipasi kelompok masyarakat akan minat dan partisipasi investasi di bidang usaha Pemanfaatan Hutan, Khususnya Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (Hhbk) Berbasis Perhutanan Sosial Di Provinsi Papua Barat, semakin berkembang luas dikalangan kelompok Masyarakat.
Dimana targetnya adalah masyarakat dapat turut mengidentifikasi potensi dan peluang investasi di sektor Hhbk di papua barat, serta memaparkan alur penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Aspek Perizinan, Pencatatan, hingga pelaporan dapat berjalan baik dengan menyajikan Data dan Potensi Pengembangan Tali Kuning Di Wilayah Papua Barat.
Selain itu, tujuannya FGD ini, implementasiannya dapat dijadikan dasar membangun jejaring dan kemitraan antara Masyarakat, Pemerintah, dan Pelaku Usaha untuk mendorong Investasi Hijau, menyusun rencana tindak lanjut peningkatan Nilai Tambah dan daya saing Hhbk berbasis Masyarakat.
Peserta FGD Berjumlah 45 Orang (Offline) yang terdiri dari 5 orang dari PBPH, 25 orang Masyarakat Lokal Pemegang Izin Perhutanan Sosial Lingkup KPHL Unit XIII Manokwari Dan Telah Menyusun RKPS, 5 Orang Mahasiswa Fahutan, 10 Tenaga Pendamping. Dimana pembiayaan kegiatan FGD, dibebankan pada Dipa Balai Pengelolan Hutan Produksi Lestari Wilayah XVIII Manokwari Tahun 2025. Acara ini merupakan bentuk swakelola dari BPHL Manokwari kepada KPHL Unit XII Manokwari.
Adapun dalam pemaparan materi oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah XVII Manokwari yang dibawakan PEH Muda Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVIII Manokwari, Rika Rajali,S.Hut, materi tentang penatausahaan, pemgawasan, dan pelaporan pemanfaatan HHBK Tali Kuning bertujuan untuk meningkatkan mekanisme penarausahaan, pengawasan, dan pelaporan pemanfataan HHBK tali kuning dalam pemanfaatan hutan lestari dan pembinaan bagi Masyarakat.
Dimana dalam pemaparan tersebut mengarahkan pemegang izin terkait pemanfaatan hutan dapat memahami baik tentang PNBP dibidang kehutanan sebagaimana dasar hukum UU. No 9 tahun 2018 tentang PNBP dan PP.36/2024, jenis dan tarif PNBP bidang LHK.
Juga diperkuat dalam PERMENLHK no.8 tahun 2021 tentang proses mengatur Hulu, Hilir dab Pasar. Hal ini terdiri dari tata hutan dan rencana pengelolaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, usaha pemanfataan hutan, penatausahaan hasil hutan (PUHH), PNBP Pemanfaatan Hutan, pengolahan hasil hutan, hingga proses pemasaran hasil hutan (Penjaminan) legalitas hasil hutan, serta Bindalwas dan sanksi administratif.
Beberapa materi lainnya yakni tentang pengelolaan HHBK Tali Kuning di Papua Barat, Prof. Dr. Wayudi Sayuti Pono, Fakultas Kehutanan Unipa dan Kepala Balai Perhutanan Sosial Manokwari, Dr. Susan I. Salosa,S.Hut.,M.A, materi tentang Peran perhutanan sosial dalam pengelolaan dan pembinaan Masyarakat Pemanfaatan HHBK Tali Kuning dan Direktur PT. Sumber Akarindo, Pak Hendry yang materi pengalaman Operasional dan Pemasaran HHBK Tali Kuning.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Bapak Jimi w. Susanto, S. Hut, M.Pd, saat membuka acara dengan ditandai dengan pemukulan tifa, berharap agar kiranya momentun FGD ini, kelompok Masyarakat dapat memahami tata cara pemenuhan kewajibannya.
Sembari berharap, bahwa pengelolaan hasil hutan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong keberlanjutan pengelolaan hutan yang tepat guna dan dapat dinikmati hingga generasi mendatang. [Tim/Red]