Korupsi Beras ASN, Penyidik Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dua Oknum pejabat dari perusahaan pelat merah, PT Pos Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
Kasus yang semula tampak seperti urusan logistik rutin ini menjelma menjadi perkara besar. Alhasil, Penyidik Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap adanya dokumen penyaluran fiktif, penjualan beras milik ASN, hingga aliran dana miliaran rupiah ke rekening pribadi yang tak berhak.
Proyek Bernilai Belasan Miliar
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan Rp.14,48 miliar untuk membeli 1.096 ton beras bagi ASN di 12 bulan anggaran 2023. Pembelian dilakukan melalui Perum Bulog Cabang Manokwari, dengan harga bervariasi antara Rp.11.002 hingga Rp.11.498 per kilogram. Seluruh pembayaran telah dilakukan penuh, dan Bulog mengaku telah menyalurkan beras hingga ke pintu gudang di Manokwari. Dari titik itu, tanggung jawab berpindah ke PT Pos Indonesia, yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai pelaksana distribusi melalui skema Ongkos Angkut Beras (OAB).
Subkontrak Berlapis dan Distribusi Bermasalah
Masalah muncul ketika PT. Pos Indonesia ternyata melakukan subkontrak berlapis. Perusahaan ini menyerahkan pekerjaan distribusi ke PT. Pos Logistik Indonesia, lalu ke PT. Yasa Artha Trimanunggal, dan belakangan ke PT. Alton Yogantara Perkasa. Dalam praktiknya, distribusi ke Teluk Bintuni dikerjakan oleh HR, seorang koordinator lapangan yang memobilisasi armada truk dari Manokwari. Hingga Juli 2023, HR mengaku telah menyalurkan lebih dari 600 ton beras ke sejumlah dinas dan distrik. Namun mulai Agustus, mekanisme distribusi berubah dan diambil alih langsung oleh Kantor Pos Manokwari / RM atas perintah atasannya, (DT).
Di sinilah dugaan penyimpangan mulai terjadi. “Sebagian besar berita acara penyaluran (BAP) ditandatangani oleh pejabat OPD sebelum beras benar-benar diterima,”Ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K, melalui salah satu penyidik Tipikor yang menangani kasus ini.
Alasannya sederhana, katanya membeberkan, bahwa batas waktu penagihan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat adalah 15 Desember 2023.
ASN Tandatangan, Beras Tak Pernah Datang
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, DPMK, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga Distrik Yakora dan Babo menandatangani dokumen serah terima beras tanpa pernah menerima barangnya.
Sementara HR yang bertugas mengantarkan beras justru menjual sebagian beras ASN ke pihak lain. lembaga auditor negara menemukan adanya perbuatan curang dan penyimpangan administratif, termasuk manipulasi dokumen, pengalihan tanggung jawab distribusi, serta praktik jual beli beras ASN oleh pihak transporter.
Jejak Transfer Tak Sesuai Keperuntukkan Rp.1,35 Miliar
Selain modus distribusi, penyidik juga menelusuri aliran dana mencurigakan, atau tak sesuai keperuntukkan Data rekening menunjukkan adanya transfer Rp.1,35 miliar dari PT AYP ke rekening RG, seorang warga sipil yang mengaku hanya diminta “meminjamkan rekening” oleh RM. Uang tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah nama, dan bahkan ke rekening pribadi RM sendiri. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.
Kerugian Negara dan Sanksi Administratif
Hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat menetapkan total kerugian negara sebesar Rp.2,77 miliar. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga menemukan pelanggaran administratif berupa penyesuaian tarif ongkos angkut dari Rp.3.100 menjadi Rp. 1.433 per kilogram yang tidak dilaporkan sesuai prosedur. Atas temuan itu, PT Pos Indonesia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 5,21 miliar sesuai Nota Dinas No. ND-1450/PB.1/2024. Namun, tanggung jawab pidana tetap dibuka karena perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dua Tersangka, Penyidikan Belum Berakhir
Penyidik menetapkan dua tersangka: RM, pimpinan PT. Pos Indonesia Cabang Manokwari, dan HR, transportir lokal. RM ditangkap di Manado, sedangkan HR dibekuk di Manokwari. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Atas peristiwa ini, Kepolisian memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua nama tersebut. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perusahaan dan oknum penerima dana,”Ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. [TIM/RED]