Anggota DPRK Korneles Waney : Otsus Untuk Bidang Pendidikan Harus Lebih Menyentuh Rakyat Papua
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Papua Barat, telah menetapkan pengangkatan antar waktu (PAW) anggota DPRK Fraksi Otsus, sisa masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (27/5/2025), kemarin.
Korneles Yustinus Waney, resmi dilantik menjadi anggota DPRK Fraksi Otsus, melalui jalur pengangkatan dan penetapan untuk mewakili Suku Wamesa.
Kepada gardapapua.com, Korneles saat diwawancarai mengatakan, bahwa di periode pertama menjalankan fungsi dan tugas kedewanannya, dia berkomitmen untuk meletakkan pondasi yang baik bagi alam dan masyarakat negeri sisar matiti, secara khususnya di Wamesa.
Hal ini, melalui upaya peningkatan SDM dan Sarana Fasilitas Pendidikan, guna menunjang dibentuknya sekolah – sekolah unggulan bagi Masyarakat Asli Papua, khususnya 7 Suku di Teluk Bintuni, melalui usulan dan pembahasan di Fraksi Otsus.
“Keberpihakan kepada Masyarakat adat adalah memang hal yang sudah pastinya akan di kerjakan kedepan. karena inilah fungsi kehadiran kami fraksi otsus. hanya kedapan, Saya mungkin akan berfokus mengawal dengan baik persoalan berkaitan tentang bidang pendidikan. baik secara menyeluruh di tanah sisar matiti, maupun secara khusus di Wamesa,”Ucap Korneles, yang lama dipercayakan menjadi bagian dari pengurus LMA 7 Suku Bintuni ini.
Kata dia, bahwa program yang bersumber dari otonomi khusus (otsus) bidang pendidikan harus lebih diperhatikan keperuntukannya dalam program keberpihakan yang menyentuh anak-anak orang asli Papua (OAP), secara khusus di Teluk Bintuni.
Lanjut korneles, pria lulusan SMA Negeri 1 Bintuni angkatan 2010 ini berujar, bahwa di Wamesa sendiri misalnya, persoalan tentang peningkatan mutu SDM, dalam sarana dan prasarana terhadap akses pendidikan mulai dari bidang Sekolah Dasar (SD), SMP, serta SMA/SMK masih terbatas.
“Apalagi hari ini akses terhadap sekolah SMA ini sementara sudah ditarik kembali ke kota. sehingga kedepan, melalui visi – misi Bupati dan Wakil Bupati terkait SERASI ini, kiranya kedepan ada satu kebijakan yang terbaharui soal peningkatan mutu pendidikan di Teluk Bintuni yang lebih baik. agar kiranya, siapa tau kedepan, di Wamesa sendiri kita bisa hadirkan kembali sekolah SMA yang terakreditasi, bermutu dan berkualitas,”Paparnya.
Demikian Tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten melalui jalur afirmasi, secara terperinci telah diatur dalam undang – undang 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus.
Selanjutnya, terang Korneles, bahwa perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan di bidang pendidikan yang lebih terintegrasi. Agar keberlanjutan Program Otonomi Khusus (Otsus) mendapat apresiasi masyarakat. Selain meningkatkan infrastruktur, Otsus harus terbukti mampu memperbaiki kualitas pendidikan rakyat Papua.
Selain itu, Korneles juga akan mengawal aspirasi dari Masyarakat khususnya, tentang keberpihakan terhadap pemberdayaan SDM anak – anak papua, yang berada di dalam pemerintahan.
“Dimana, perlunya perhatian untuk mereka yang berkarir sebagai ASN dipercayakan menduduki bidang keilmuannya pada instansi – instansi atau OPD teknis, agar mereka dapat diberikan kesempatan membangun negerinya sendiri,”Imbuhnya
“Saya secara pribadi juga, dalam melaksanakan tugas serta fungsi kedewanan saya di fraksi otsus, akan benar – benar berjalan dengan membangun sinergitas bersama mitra kerja dan pemerintah, agar kiranya semua bisa selaras dengan visi – misi dan program keberpihakan yang telah di usung Bupati dan Wakil Bupati, Yohanis Manibuy – Joko Lingara. intinya hal – hal yang kurang kita akan tingkatkan,”Tukasnya menambahkan.
Seperti diketahui, PP Nomor 106 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 yang mengatur secara spesifik semua program dari dana otsus harus memiliki sasaran OAP terlebih pada bidang pendidikan secara merata dan menyeluruh hingga ke wilayah Distrik / Kampung.
Di dalam amanat PP tersebut, pemda di Tanah Papua diminta untuk mengacu pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sudah ditetapkan oleh Bappenas RI.
Pemda harus berpedoman pada RIPPP sehingga harus membuat rencana aksi yang berpatokan pada RIPPP tidak terkecuali bidang pendidikan.
Ada beberapa program pendidikan yang sudah dipersiapkan dalam rencana aksi pada RIPPP, di antaranya sekolah sepanjang masa dan sekolah berpola asrama. Program tersebut harus dikembangkan di masing-masing daerah. [Ian/Red]