Pemprov Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Gelar Sosialisasi Perijinan Bagi Pelaku Usaha di Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat, menggelar sosialisasi perizinan terhadap pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Kaimana.
Melalui sosialiaasi dimaksud, pelaku usaha kecil menengah (UKM) di kabupaten kaimana mendapat pembelajaran dan pendidikan terkait kemudahan membuat perizinan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat.
Demikian kegiatan ini berlangsung di Grand Papua Hotel pada Selasa (4/6/2024) dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kaimana, Drs. Daniel Irto Bato.
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pelaku usaha kecil menengah dari berbagai kategori usaha seperti kuliner, merchandise, dan lainnya ini bertujuan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kaimana, PJ Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, menekankan peran penting UMKM dalam pertumbuhan ekonomi karena mereka bersinggungan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perlu adanya keterlibatan semua unsur pelaku usaha, terutama generasi muda, mahasiswa, dan masyarakat, untuk memberikan apresiasi positif guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan kreatif ke arah pertumbuhan wirausaha muda potensial,”Ungkap Asisten III Setda Kaimana, Drs. Daniel Irto Bato, saat membacakan sambutan Pj. Gubernur Papua Barat.
Lanjut dipaparkan, bahwa pentingnya sebuah legalitas dalam usaha, karena merupakan hal fundamental untuk keberlangsungan usaha. Perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), P-IRT, BPOM, dan sertifikasi halal memberikan kepercayaan kepada konsumen dan berdampak pada peningkatan pendapatan UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Drs. Enos Aronggear, MM, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk pengembangan usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kaimana. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dan tata cara pendaftaran izin, sehingga UMKM memiliki perlindungan hukum terhadap produk mereka.
“UMKM juga perlu memahami perpajakan dan akses pembiayaan perbankan yang tersedia agar bisa mandiri dan berdaya saing,”Sambung Aronggear.
Adapun pendampingan UMKM di bidang hukum dan perlindungan usaha terus dilakukan oleh Pemerintah sampai ke daerah secara intensif dan berkesinambungan. Meski capaian yang ada cukup menggembirakan, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama di tahun-tahun mendatang. [JO/RED]