DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwaSudut PandangUncategorized

Sering KDRT Istri, Tega Cabuli Anak Kandungnya, Sosok Lelaki Ini Tak Pantas Disebut Ayah !!

MANOKWARI, gardapapua.com —- Sungguh tak memiliki sikap seperti manusia normal, lelaki paruh baya di Manokwari berinsial ART sangatlah bejat kepada Istri dan Anak kandungnya sendiri.

Bukannya sebagai pelindung dan sosok panutan dalam keluarga, ART justru dikenal sebagai seorang oknum Suami dan Ayah yang kerap berbuat kasar atau bersikap temperamental, termasuk perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan ART sosok Ayah yang tega – teganya, melakukan kasus pencabulan dengan menodai anak kandungnya sendiri yang baru berusia sekitar 13 tahun. Mirisnya dugaan percabulan dilakukan ART lebih dari satu kali.

” Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dengan pelaku utamanya tak lain adalah suami korban yakni berinsial ART, kemudian Laporan Polisi (LP) kedua, adalah terkait dugaan tindak pidana percabulan anak dibawah umur, yang juga tersangkanya adalah ART dan korbannya adalah anak kandungnya sendiri berumur sekitar 13 tahun,”Ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, saat menggelar press conference di Mapolres pada senin (1/7/2022).

Untuk Aksi KDRT, sudah sering dilakukan pelaku kepada istrinya sejak tahun 2006. Sedangkan dugaan kasus percabulan terhadap anaknya dilakukan sekitar awal tahun 2022, dan dugaan percabulan telah dilakukan berulang kali, sebelum akhirnya pelaku meniduri korban yang tak lain anak kandungnya sendiri.

“Hasil pemeriksaan dari saksi – saksi penyidik menyimpulkan bahwa dari perkara KDRT sendiri, menurut Korban yang tak lain istri pelaku menerangkan, bahwasannya perilaku KDRT yang diterimanya telah sejak tahun 2006 silam, atau sejak tahun – tahun pertama menikah. Dimana Pelaku kerap melakukan penyiksaan kepadanya dalam segala hal. Baik dalam keseharian dan sedang dalam berhubungan intim. Itu dilakukan pelaku ART dalam keadaan sadar maupun setelah dipengaruhi miras,”Terang Kapolres

Adapun proses penangkapan terhadap Pelaku ART, berjalan saat tim penyidik telah mendapatkan tembusan atau dasar laporan polisi (LP) yang telah dibuat oleh kedua korban.

“Kami Polres Manokwari sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Yakni baik dari saksi korban itu sendiri dan pihak keluarga lainnya. Dimana kronologi singkat penangkapan terhadap Pelaku ini dilakukan saat pelaku instal ART baru pulang dari Kota Makassar. Bersangkutan langsung dijemput penyidik di Bandara Rendani, Manokwari,”Terangnya

Menurut Kapolres, bahwasannya kasus ini merupakan kasus menonjol yang dalam penanganannya akan segera dilaksanakan pelimpahan ke persidangan, berdasarkan fakta atau sejumlah bukti – bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Ini memang luar biasa. Sungguh keterlaluan, pelaku merupakan suami sekaligus Ayah dari anak kandungnya sendiri. Sehingga kepada pelaku kita kenakan sanksi hukumannya yakni pasal 76D, pasal 76E Jo pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Jo UU RI tahun 2015 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak. Juga pasal Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jadi ini dua kasus dengan pertimbangan hukum yang berbeda. Jadi selesai satu, kita limpahkan satunya lagi, sehingga ini tidak kita lapis. Adapun Barang Bukti (BB) lengkap telah kita sita dan telah dilakukan penahanan,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *