Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Rakoor Tindak Lanjut Penegakan Pelanggaran Lalulintas Melalui E-TLE
MANOKWARI, gardapapua.com — Polda Papua Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan Instansi Terkait, tentang Sosialisasi & Tindak Lanjut Penegakan Hukum Pelanggaran Lalulintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Manokwari, Papua Barat.
Kegiatan tersebut terlaksana dan dihadiri oleh instansi teknis terkait dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan provinsi papua barat, pada hari Rabu, (6/4/2022), di mulai sekira pukul 10.00 wit s/d selesai bertempat di RTMC/Posko ETLE Polda Papua Barat.
Peserta yang hadir mulai dari Dirlantas Polda Papua Barat, Wadirlantas Polda Papua Barat, Kasat Lantas Polres Manokwari, Kepala Jasa Raharja Papua Barat, Kepala Dinas Perhubungan Provensi Papua Barat, Kabapenda Kabupaten Manokwari, Kabid KOMINFO Kabupaten Manokwari, Kabid Tataruang Kabupaten Manokwari dan PJU Ditlantas Polda Papua Barat.
Dalam sambutannya, Dir Lantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosno SIK menjabarkan, bahwasannya pelaksanaan penindakan pelanggaran lalulintas melalui ETLE, sementara sudah berjalan walau masih tahap sosialisasi.
” Masih banyak kendala yang dialami dalam penindakan karena belum maksimal dilengkapi dengan rambu – rambu maupun himbauan. Mohon kepada para pihak agar membantu dalam proses pengadaan rambu, maupun himbauan – himbauan di KTL Trikora – Wosi – Hj Bauw, Manokwari,”Ujar Dir Lantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosno SIK
Kesempatan itu, diketahui perwakilan DISHUB Provinsi Papua Barat akan turut bergerak dalam hal pengadaan rambu – rambu lalu lintas dengan membangun kordinasi dengan BPTD. Juga instansi terkait dalam hal bersama membantu dalam pengadaan sarana pemasangan himbauan kepada masyarakat disekitar Kawasan Tertib Lalulintas. Hal itu agar percepatan pemasangan rambu lalulintas yang dibutuhkan, dapat segera terpasang sesuai dilapangan.
Pihak jasaraharja pun sepenuhnya akan mendukung dan membantu dalam pemasangan himbauan maupun rambu – rambu yang dibutuhkan.
Kegiatan rapat berjalan dengan aman dan lancar, serta harapan minggu depan penindakan pelanggaran lalulintas melalui ETLE sudah mulai diterapkan dengan e-tilang, sehingga kelengkapan jalan lainnya sudah harus terpasang.
Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri pada seluruh jajaran Polda se-indonesia tentu merupakan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”.
Seperti telah diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), adalah sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalulintas berbentuk sebagai alat sensor arah elektronik, melalui camera pengawasan yang terpasang di badan jalan.
Penerapan sistem tilang elektronik ini nantinya terbilang efektif dalam memberikan pemahaman disiplin lalu lintas ke masyarakat. Sebab, para pengendara atau pengemudi yang melanggar aturan nantinya akan diberikan surat tilang yang akan diantarkan ke alamat yang teregistrasi dengan NOPOL Kendaraan atau pemilik kendaraan. [Ian/Red]