DPD GMNI Papua Barat Sebut Purn. Paulus Waterpauw Layak Jabat Karateker Gubernur
SORONG, gardapapua.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Papua Barat Yosep Titirlolobi kepada media ini mengatakan bahwa Komjen Pol (Pur) Paulus Waterpauw layak jabat Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengantikan Gubernur Dominggus Mandacan yang akan habis masa jabatannya pada bulan Mei 2022.
Dengan Pengalaman Beliau sebagai seorang Jenderal Polisi Untuk Orang Papua Pertama dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dua Periode yang mana telah memasuki masa pensiun 25 Oktober kemarin dengan pangkat terakhir bintang tiga (Komjen), maka beliau sangat layak untuk menjadi Pejabat Gubernur di Provinsi Papua Barat.
Pengalaman Paulus Waterpauw jika dilihat sangat sarat akan pengalaman. Pernah menjadi perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Kapolda di Papua Barat, Kapolda di Sumatera Utara dan juga ditarik menjabat yang kedua kali sebagai Kapolda Provinsi Papua dan tentu, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw sudah tidak asing lagi dimata masyarakat Papua Barat maupun Provinsi Papua.
“Apalagi beliau juga adalah salah satu putera papua terbaik yang dimiliki Tanah Papua,”Ungkap Yosep Titirlolobi.
Dengan keberhasilan Paulus Waterpauw dimana sebelum memasuki pensiun dari Polri, beliau telah ditarik dari Kepolisian oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dipercayakan menduduki jabatan baru sebagai Deputi Pengelola Kawasan Perbatasan Kemendagri yang mana tertuang dalam surat keputusan Presiden Indonesia Nomor 147/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan madya di lingkungan BNPP sampai sekarang ini.
Menurut Yosep tentang Pejabat Gubernur yang ditunjuk, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, dimana dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan pilkada serentak pada bulan November 2024.
Dan pada ayat 9 dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya di Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan juga yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana diatur dalam ayat 5, di angkat pejabat Gubernur, pejabat Bupati dan pejabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional tahun 2024.
“Mengingat untuk tahun 2022 jika ditotal akan ada 271 daerah yang masa jabatannya berakhir dan akan digantikan oleh Pejabat (Pj) kepala daerah dimana sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada tahun 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada Tahun 2023,”Ujar Yosep.
Sementara pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah pusat Itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada dimana penunjukan Kepala Daerah diatur lewat pasal 201 undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. [RK/RED]