Aspirasi RakyatDaerahGarda Papua BaratGarda Sorong RayaSudut Pandang

Permudah Layanan Bagi Masyarakat Kurang Mampu, LBH-Gerimis Desak Gubernur Harus Hadirkan PTUN di Papua Barat

SORONG, gardapapua.com — Terkait tingginya biaya operasional dalam mencari sisi kepastian hukum pada tingkatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada masyarakat kurang mampu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi SH, kepada media ini mengatakan bahwa sudah saatnya Gubernur Papua Barat dalam hal ini Bapak Gubernur Drs. Dominggus Mandacan untuk bersama memikirkan akan kehadiran PTUN di Papua Barat.

Itu diungkapkannya, melihat bahwa setiap gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat di wilayah Papua Barat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Provinsi Papua maka masyarakat sudah harus siap mengeluarkan biaya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Yosep, ini harus menjadi pertimbangan dan catatan bagi pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Papua Barat untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) untuk bisa menghadirkan Pengadilan PTUN di Provinsi Papua Barat.

“Entah disorong atau di Manokwari karena Provinsi Papua Barat sudah layak memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri,”Ungkapnya

“Ini sangat memberatkan sekali kalau PTUN itu ada di Jayapura, karena masyarakat kecil yang ingin mendaftarkan Gugatan di PTUN akan mengeluarkan Uang transportasi yang bisa mencapai dua ratus sampai Rp.300 juta bahkan bisa mencapai setengah miliar, kalau tiket pesawat harganya melambung naik,”Tambahnya

Meski demikian, Yosep mengakui, bahwa membayar Gugatan Di PTUN Jayapura harganya terjangkau, tetapi yang menjadi beban masyarakat adalah akomodasi dan tranportasi.

“Cukup terjangkau biaya pendaftaran gugatan. Namun yang mahal biaya akomodasi dan transportasi udara dan darat, makan minum, hotel bagi para pengacara pasti yang dikeluarkan cukup besar oleh masyarakat itu diluar dari honor seorang pengacara itu yang memberatkan, belum lagi masyarakat yang cuman mengandalkan Surat keterangan tidak mampu untuk untuk meminta Lembaga Bantuan Hukum mendampingi secara Geratis, tentu akan memberatkan ketika mereka dijelaskan tentang biaya-biaya tranportasi,”Paparnya

Untuk itu LBH Gerimis meminta dan mendesak kepada Gubernur Papua Barat, DPRD Provinsi Papua Barat , MRP Papua Barat untuk memikirkan bagaimana PTUN tahun depan sudah harus segera dihadirkan di Provinsi Papua Barat.

Hal ini akan memangkas biaya transportasi yang tak terduga bagi masyarakat kecil yang ingin mendaftarkan Gugatannya Dipengadilan Tata Usaha Negara.

“Kita mengambil contoh, seorang penggugat tinggalnya disorong, penggugat tersebut mendaftarkan Gugatan sengketa tata usaha negara di PTUN Jayapura, maka dia harus menyiapkan anggaran cukup besar selama 5 bulan persidangan dimana setiap Minggu satu kali sidang, itu belum termasuk peninjauan setempat (PS) hakim dan panitera yg harus turun Kesorong dan biaya PS cukup besar mengingat letak obyek sengketa yang lemayan jauh dan itu harus ditanggung secara bersama baik tergugat maupun penggugat,”Jelas Yosep yang juga Advokat dari Peradi Sai.

Itu belum termasuk masyarakat yg dari kabupaten Kaimana, Fakfak yang mendaftarkan Gugatan di PTUN tentu biayanya lebih besar lagi mengingat mereka harus naik pesawat transit Kesorong dulu baru Kejayapura, sedangkan masyarakat yang ada di Manokwari yang mau ke PTUN Jayapura penerbangan cuman satu yang ada di Kabupaten Manokwari dimana maskapai penerbangan tersebut tiketnya Rp.1,4juta sekali terbang Manokwari-jayapura sementara kalau melewati Manokwari-Nabire- Jayapura maka tiket tembus Rp. 4 juta lebih ini yang sangat memberatkan.

Belum lagi begitu mendarat di Jayapura, mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara ada di Waena kota Jayapura maka masyarakat harus naik mobil dari Bandara Sentani Kabupaten Jayapura menuju Kota Jayapura yang memakan waktu hampir 30-45 menit untuk tiba di PTUN Jayapura, belum lagi saksi-saksi yang harus dihadirkan, diluar saksi ahli dari Jakarta.

Lanjut Yosep, dengan memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri di wilayah Provinsi Papua Barat tentu akan banyak membantu dan mempermudah akses bagi para pencari keadilan bagi masyarakat kecil dalam mendaftarkan Gugatan khusus sengketa Tata Usaha Negara dipermudah.

“Mengingat selama ini hanya bagi orang yang mampu saja yang bisa mendaftarkan Gugatan ke PTUN Jayapura, jadi ibarat menang dia keluarkan bajet 200-300 juta dan kalahpun dia keluarkan budget Rp. 200-300 juga bahkan bisa lebih,”Tegas Yosep Titirlolobi. [Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *