LBH Gerimis : Langkah Hukum di Pengadilan Bisa Jadi Solusi Selesaikan Tapal Batas Maybrat – Sorsel
SORONG, gardapapua.com — Menanggapi terkait dugaan konfil warga di dua wilayah yakni Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat, Yosep Titirlolobi, SH berbendapat, jikalau Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, tidak dapat ‘Turun Tangan’ menanggapi dan memenuhi harapan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), maka langkah hukum di Pengadilan adalah solusi terakhir, yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak, terlebih khusus dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Mengingat penyelesaian sengketa batas antara kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan bisa diselesaikan secara non hukum dan bisa juga penyelesaian secara hukum.
” Kalau secara non hukum Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE, MTr AP bisa menyurati Mendagri atau Gubernur Papua Barat agar permasalahan letak tapal batas antara Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat bisa di Mediasi oleh Mendagri atau Gubernur,”Ujar Yosep Titirlobi,SH, (17/8).
Namun bilamana penyelesaian secara non hukum yang dimediasi Mendagri dan Gubernur Papua Barat tidak menemukan titik temu, maka pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan bisa mengambil langkah penyelesaian secara hukum dengan mendaftarkan Gugatan Kepengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura Provinsi Papua.
Hal ini dikatakan oleh Yosep Titirlolobi, mengingat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan ini sudah memakan waktu bertahun-tahun.
“Permasalahan ini sendiri sudah berlarut-larut yang tidak mampu diselesaikan oleh kedua kepala Daerah dimana masing-masing Bupati bersikeras untuk melantik masing-masing kepala kampung di Distrik Fkour dimana Bupati Maybrat baru saja melantik Kepala kampung persiapan di kampung distrik Fkour yang masuk di Wilayah Kabupaten Sorong Selatan,”Ungkap Yosep Yitirlobi,SH.
Yosep lalu berharap, guna menjaga konflik di tengah masyarakat tidak berkepanjangan maka sudah selaknya langkah hukum dilakukab oleh pemerintah Sorsel segera mendaftarkan sengketa gugatan ke PTUN Jayapura, Papua, agar kiranya biarkan pengadilan yang memutuskan secara bijak dan arif.
“Saran saya, Bupati Sorong Selatan harus berani mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan PTUN di Jayapura,”Tegas Yosep Titirlolobi yang juga pengacara muda Papua Barat. [TIM/RED]