Ini Penjelasan Pj. Sekda Kaimana, Terkait Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
KAIMANA, gardapapua.com — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana direncanakan berlangsung pada tanggal, 24 maret 2021 mendatang.
Hal itu seperti yang disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan belum lama ini ketika melantik 4 pimpinan daerah lain di Papua Barat. demikian hal ini diungkapkan Luther Rumpumbo Pjs. Sekkab Kaimana kepada wartawan saat dikonfirmasi perihal dimaksud, bertempat diruang kerjanya, Rabu (3/3/2021) lalu.
Meski demikian, terkait dengan rencana pelantikan tersebut, Pemkab Kaimana sampai hari ini belum menerima surat resmi maupun pemberitahuan terkait waktu dan tempat pelaksanaan acara pelantikan.
“Kami sampai sekarang belum menerima surat secara resmi maupun pemberitahuan terkait rencana pelantikan baik dari provinsi dan juga koordinasi dari KPU sehingga kami bisa mengetahui tempat dan waktu pelaksanaanya. Apakah di Manokwari atau di Kaimana,”Ujarnya
Walau begitu, dirinya menegaskan jika segala kebutuhan untuk pelantikan maupun fasilitas untuk bupati dan wakil bupati yang baru akan tetap disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Jangan sampai ada image bahwa kita sengaja, karena sebenarnya tidak demikian. Justru hari senin kemarin dari Bagian Pemerintahan sudah mengantarkan dokumen ke Manokwari untuk diteruskan ke Kemendagri. Jadi siapapun bupati dan wakil bupatinya pasti akan sama,”Jelasnya
Dirinya menyebut, saat ini belum pembahasan maupun penatapan APBD tahun 2021, sehingga hal-hal yang belum sempat diakomodir dalam RAPBD terkait pelantikan maupun fasilitas bagi bupati dan wabup yang baru pasti akan dimasukan saat pembahasan dengan DPRD nanti.
“Misalnya mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati sudah dimasukan dalam RAPBD karena itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Demikian juga soal rumah dinas. Pasti akan ada pemberitahuan bahwa sekian hari kedepan harus mengosongkan rumah jabatan, dan saya pikir pa bupati dan pa wakil bupati saat ini sudah tahu akan hal itu,”Tukasnya
Sementara terkait hal tersebut, KPUD sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.
“Setelah kita pleno penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih kami menyampaikan ke DPRD ,untuk mengesahkan dan melanjutkan ke Mendagri melalui Gubernur, kalau untuk Pemda kami juga sudah menyampaikan salinan hasil putusan itu melalui bagian pemerintahan, setelah itu tugas kami sudah selesai sesuai dengan aturan,”Jelas Devisi Teknis KPUD Kaimana Dominika Hunga Andung.
Selanjutnya tugas KPU adalah membawa hasil SK putusan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pasca Pemilukada ke KPU Pusat.
” Misalkan DPRD tidak mengusulkan maka itu menjadi tanggungjawab KPU untuk mengusulkan Ke Mendagri melalui Gubernur, tetapi tanggungjawab kami juga memberikan keputusan kami juga ke KPU Pusat untuk dilakukan kontroling,”Tandas Komisi Teknis KPU Kaimana. [JO/RED]