Kejaksaan Kaimana Musnahkan BB 8 Bulan Hasil Tipidum
KAIMANA, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana pada kamis (12/8/2020) melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Tipum) yang terjadi diwilayah kabupaten kaimana selama 8 bulan yakni dari januari hingga april dan mei hingga agustus 2020.
Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri kaimana didepan unsur muspida,yakni 1 buah senja api, dua buah kayu, obat terlarang (narkotika) dan sejumlah senjata tajam yang di gunakan oleh tersangka dalam kasus tindak pidana umum.
Selain barang bukti yang di musnah, ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya, yakni uang sejumlah Rp 35 juta kepada distrik kaimana, 15 motor hasil curian, handpone dan beberapa barang bukti lainnya .
Didepan unsur MUSPIDA dan DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana Sutrisno, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusanahan yang dilakukan saat ini merupakan atas persetujuan dan kerjasama dari pengadilan, dan semua unsur lainnya yang terlibat.
” Ini semua perkara-perkara yang telah diputuskan di pengadilan dan ini semua atas kerjasamanya, ada senjata api, ada kayu, kalau kayu itu ada yang digunakan untuk menusuk kemaluan, dan juga ada senjata tajam, dan ada juga uang, uang ini adalah BBB yang di kantor Distrik dan akan kita kembalikan dan uang karena kami kejaksaan tidak punya tempat simpan, maka kita kerjasama dengan pihak Bank BNI untuk menitipkannya, dan masih banyak lagi BB lainya seperti motor dan handpon telah dikembalikan ke pemiliknya,”Terang Kajari
Lanjut juga diinformasikan pada kesempatan itu, tingkat kejahatan yang banyak di sidangkan yakni kasus persetubuhan, yang menurut kajari kaimana ini bisa saja disebabkan banyak faktor.
”Kaimana ini kotanya kecil bapak-bapak, tetapi kasus yang tinggi adalah kasus ‘buka celana’ dan mungkin ini karena adanya banyak faktor mungkin saja ditotonton di internet dan mungkin itu yang membuat” sembarinya
Untuk itu kajaripun mengucapkan terimaksih kepada semua pihak, karena dengan kerjasama yang baik, dapat memusnahakan barang bukti, dengan cara dibakar untuk jenis kayu dan pakaian, kondom, sementara yang berbentuk senjata api dan senjata tajam di potong dengan mengunakan gurinda.
Usai melakukan pemusnahan dari pantauan wartawan, dilanjutkan dengan penandatangaanan berita acara pemusnahan oleh Pihak Terkait, Pemda yang di wakili oleh kepala Inspektorat, Kajari, Kapolres, Dandim yang diwakili Kasdim 1804, ketua Pengadilan Negeri. [JO/RED]