DaerahGarda KaimanaNasionalPolitik

Surat Pengunduran Diri Berlaku Setelah 8 Juli 2020

KAIMANA, gardapapua.com — sesuai dengan surat edaran MENDAGRI, maka setiap ASN , TNI Polri, Kepala Desa, Kepala Daerah maupun anggota dprd wajib melengkapi berkas pengunduran dirinya apabila mencalonkan maju sebagai bupati dan wakil bupati di provinsi dan kabupaten/kota .

Meski demikian, akan dinyatakan sah dan resmi diberhentikan dari ASN, TNI/Polri, kepala desa, kepala daerah maupun anggota dprd, setelah berkas calon dimaksudnya dinyatakan komisi pemilihan umum lengkap atau mememenuhi syarat, setelah tanggal 8 bulan 7 tahun 2020 mendatang.

Bila dalam pemberkasan administrasi dinyatakan berkas calon dimaksud tidak memenuhi syarat, maka surat lampiran pengunduran diri dari asn, tni/Polri, kepala desa, kepala daerah maupun anggota dprd, tidak berlaku, dan para calon dengan jabatan asn dan sebagainya tetap aktif.

Demikian hal tersebut di jelaskan ketua bawaslu kabupaten kaimana karolus sabon kopong kepada wartawan ketika dikonfirmasi soal pengawasan syarat pencalon kepala daerah bagi asn, tni dan polri.

Sementara bagi mereka yang telah ditetapkan dari unsur asn, tni polri atau lain sebagainya oleh kpu tidak akan menarik berkas dokumen pengunduran diri, sehingga yang bersangkutan telah dinyatakan munudr dari asn, tni polri dan lain sebagainya.

“Ketika sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 8 Juli 2020 berarti surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik lagi, tetapi kalau tanggal 8 tidak jadi, berarti yang bersangkutan kembali aktif lagi seperti biasanya,”Ujarnya, (7/3)

Ditambahkan sampai dengan saat ini, belum di ketahui siapa yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu, informasi yang disebarkan lewat media sosial dan media berita online sebagainya hanya sebatas informasi, namun secara resmi segala bentuk informasi tetap berada pada lembaga penyelengara pemilu yakni kpud kaimana. [JO-RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *