DaerahGarda Sorong Raya

Gubernur PB Tegaskan Pengusaha OAP Harus Diberdayakan Sesuai Pepres No 17 Tahun 2019

SORONG, gardapapua.com —  Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan, para Bupati dan Walikota se-Papua Barat wajib melaksanakan amanat Pepres 17 Tahun 2019 dalam pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut Disampaikan Dominggus Mandacan saat membuka dan menghadiri acara Sosialisasi SIKAP yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dihotel Je Meridien Sorong, jl. Basuki Rahmat, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, terkait tentang pemberdayaan Pengusaha Orang Papua wajib dilaksanakan oleh parah Bupati dan Walikota karna hal tersebut sebelumnya telah disepakatan pada kesempatan Rakerda Diteminabuan (Kabupaten Sorong Selatan-red ) pada tanggal 29-tanggal 30 April 2019 lalu yg menyepakati pembagian paket untuk pengusaha OAP 70-30 ( 70% Ditangani Oleh Daerah, dan 30% tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua Barat).

Bupati dan Walikota wajib berdayakan pengusahan Orang Asli Papua ( OAP ) karna itu dasar hukumnya suda jelas, sesuai Peraturan Presiden atau Pepres Nomor 17 Tahun 2019 agar masyarakat kita bisa mandiri dengan karyanya sendiri, “Ucap Dominggus

Selain itu, dirinya juga mengakui, bahwa sampai hari ini ada sejumlah kabupaten dan kota yang tidak menjalankan Pepres dalam tersebut sehingga para pengusaha OAP lebih condong Keprovinsi ketimbang Daerah.

“Ini parah pengusaha asli Papau saya lihat mereka lebih banyak ke provinsi daripada didaerah, memang terbalik sesuai kesepakatan kami di Teminabuan Pada Kegiatan Rakerda tanggal 29 April Lalu, “Terangnya.

Pada kesempatan yang sama dirinya berharap agar para Bupati dan Walikota agar dapat duduk bersama guna melihat persoalan tersebut agar jangan timbul pertikaian diantara sesama Pengusaha Asli Papua.

“Saya pikir mengenai pemberdayaan pengusaha OAP kedepan kita harus duduk bersama Bupati, Walikota, dan Gubernur untuk melihat persoalan ini, agar Sodara-sodara kami Pengusaha Orang Asli Papua ini kita bisa dukun dan berdayakan mereka,”Harapnya

“Jangan sampai yang sering saya dengar hanya Kantor Dinas PUPR Provinsi yang selalu didemo karna Pengusaha OAP tidak dirangkul Didaerah,”Tambah Dominggus.

Selanjutnya, agar pada pengusaha OAP yang belum terdaftar akan dibuka pendaftaran sekali lagi, untuk memaksimalkan jumlah yang ada dapat terakomodir didalam sistem nantinya.

“Nanti dibuka lagi, karena saya dengar sampai sekarang masih manyak para pengusaha OAP yang belum jadi akan dibuka lagi”,Cetusnya

Kegiatan sosialisasi SIKAP sendiri diisi beberapa pemateri diantaranya berasal dari pihak Bank Papua, LPSE Pusat, dan Inspektorat, berlangsung dengan lancar dan dihadiri peserta Pengusaha OAP yang suda terdaftar pada SIKAP Melalui Call Center PUPR Provinsi Papua Barat dalam ruangan mencapai 300 lebih lebih.

Sementara untuk wilayah sorong raya dibagi dalam dua sesi karena menyesuaikan dengan kapasitas ruangan yang hanya bisa menampung 300 orang. dimana pada sesi pertama, dilaksanakan hari jumat tanggal 21/2/2020 untuk wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, mulai jam sejak 08.00 – Selesai. Kemudian pada Hari Sabtu, 22/2/2020 untuk wilayah Kota Sorong, Kab. Maybrat, Kab.Maybrat, Kab.Kaimana, Kab. Raja ampat dan Kab. Fak-fak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *