Garda Raja AmpatHukum dan KriminalUncategorized

Bejat Ayah Kandung di R4 !! Diajak Mancing, Anak Kandung di ‘Gauli’

WAISAI,  gardapapua.com — Sungguh bejat seorang sosok ayah kandung di distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja ampat, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kapolres Raja Ampat AKBP Eddy Setyanto Erning W.SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Nirwan Fakaubun S.Ik, Rabu, (14/8/2019), membenarkan kejadian kasus dugaan tindak pidana perkosaan, yang kini telah sah diterima dan sedang ditangani oleh pihaknya jajaran sat reskrim polres raja ampat.

Kepada gardapapua.com, diruang kerjanya, Kasat Reskrim Iptu Nirwan Fakaubun S.Ik, Menjelaskan, bahwa sesuai keterangan pelapor yang adalah selaku Ibu kandung korban, awal persitiwa memilukan tersebut terjadi ketika pelaku, yang adalah selaku ayah kandung korban, mengajak anaknya ikut memancing di laut pada Rabu (17/4/2019) lalu, sekitar pukul 05.Sore wit, disekitar perairan (Waigeo utara).

Entah setan tak manusiawi yang merasuki pelaku, ketika saat sedang berada di perairan kampung Andei, distrik waigeo utara, kabupaten Raja ampat itu, sang ayah justru dengan tega melancarkan aksi bejatnya, menggauli anak kandungnya.

” Pelaku diketahui berinisial HS (46 thn) sedangkan korban (sebut saja anak kandung) berusia 14 tahun,”Ungkap Kasat Reskrim Iptu Nirwan Fakaubun S.IK

Empat bulan berlalu sejak kejadian itu, menurut Iptu Nirwan Fakaubun S.IK, sang ibu (pelapor) melihat adanya sedikit kelainan sikap terhadap anaknya (korban), hingga saat sang ibu mencoba melakukan pendekatan dan menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi, lalu anaknya (korban) memberitahukan insiden kejadian tersebut.

Berdasarkan pengakuan anaknya (korban) sang lbu (pelapor) yang telah terjawab asas kecurigaannya akhirnya pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 kemarin, lalu membuat laporan polisi ke Polres Raja ampat.

” Laporan sudah masuk, tentunya akan ditindak lanjuti untuk pemeriksaan terhadap tersangka dan kepada saksi korban, dan juga saksi lain,”Bebernya

Adapun pelaku HS (46thn) sementara telah diperiksa penyidik dan diamankan di polres raja ampat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

” Surat penahanan akan di terbitkan, dan pasal yang akan kami kenakan kepada pelaku yaitu pasal 76 E UU perlindungan anak, dengan Ancaman hukuman 5 Tahun, Apabila kejahatan itu dilakukan oleh orang tua persetubuhan langsung maka akan di tambah sepertiga dari ancaman hukum maka dengan ples di kebiri, sesuai UU perlindungan anak,”Tutup Kasat Reskrim R4 Iptu Nirwan Fakaubun S.IK. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *