Aspirasi RakyatPolitikSudut Pandang

Dewan Adat Papua Tegaskan, Pilkada 2020 di Papua Barat Wajib OAP

MANOKWARI, gardapapua.com — Dewan Adat Papua kembali menegaskan, agar berbagai pihak terkait memahami dan memberikan ruang demokrasi kepada Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Mananwir Paul Finsen Mayor S.IP mengatakan, bahwa atas nama Masyarakat Adat Papua di wilayah III Doberay/Papua Barat, bahwa Dewan Adat Wilayah III Doberay menyatakan kepada semua pihak untuk menghormati hak Kesulungan Orang asli Papua yaitu Kepala Daerah Wajib Orang Asli Papua atau disebut (OAP).

” Kemarin, waktu pemilihan legislatif (pileg,red) itu OAP rata-rata kalah di Papua Barat, maka dengan itu Dewan Adat sebagai Rumah Besar Orang Papua menyatakan Bahwa Pilkada 2020 besok itu Wajib OAP yang maju dan OAP yang kami maksud adalah Bapa dan Mama Asli Papua, berasal dari 7 wilayah Adat, bukan yang diberi gelar anak Adat sehingga semua orang harus menghormati, mengakui dan tunduk kepada hak kesulungan OAP,”Ucap Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP, melalui pers rilis diterima redaksi ini, selasa (23/7/2019) malam.

Menurut Mananwir Paul, Hal ini merupakan, hak kesulungan orang asli papua (OAP) adalah hak yang tidak bisa diberikan kepada siapapun. Hal tersebut, sebagaimana sesuai amanat UU No. 21/2001 ttg Otsus Papua Pasal 43 tentang Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua.

” Itu jelas Keberpihakan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat AdaA Papua itu Hak Kesulungan yang tidak boleh diambil oleh siapapun,”Tegasnya

” Oleh sebab itu kami himbau kepada semua Partai Politik di Papua Barat wajib Merekrut OAP maju Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020,”Tambahnya mengingatkan.

” Atasnama masyarakat Adat Papua di Wilayah III DOBERAY/ Papua Barat kami menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Wajib OAP,”Tutupnya

Terpisah, sebelumnya, Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat (DPR-PB), Yan A. Yoteni telah tegas mengingatkan, agar lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dapat bertindak cermat, dan memahami keluhan keberpihakan terhadap orang asli papua (OAP) dalam panggung dunia perpolitikan.

Mengingat, waktu pelaksanaan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 Kabupaten/Kota, di Provinsi Papua Barat akan bergulir serentak pada 2020 mendatang.

Hal ini, agar pada kegagalan yang dirasakan sebagian masyarakat dalam Pemilihan Legislative (Pileg) pada tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2019, karena menganggap hak kultur keberpihakan mereka di dunia perpolitikan tidak diperhatikan, jangan terulang kembali.

” Terkait kepimpinan kepala daerah itu sebenarnya sudah di atur dalam UU Otsus. Kalau di jalankan amanat pasal ini dari jauh hari, maka seharusnya MRPB tidak lagi kesulitan. Sehingga perlunya sinergitas, dan MRPB harus menentukan sikap,”Ucap Yan Yoteni, senin (22/7/2019) disalah satu resto di Manokwari, kepada para wartawan.

Sebab, jika mencermati kembali dasar perundangan dan pengakuan Adat yang terkandung dalam Undang Undang Dasar (UUD) bunyi pasal 18b, dimana masyarakat adat di Indonesia sudah mendapat jaminan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka secara otomatis wajib di laksanakan.

Bunyi maksud petikan pasal itu adalah, “Negara sudah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada prinsipnya UUD telah menjamin”.

Sebab, Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. [**/Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *