Aspirasi RakyatHeadline newsHukum dan KriminalPolitik

Sinergitaskan Kepala Daerah Wajib OAP, Fraksi Otsus Ingatkan MRPB

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat (DPR-PB), Yan A. Yoteni kembali mengingatkan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) agar dapat bertindak cermat, dan memahami keluhan keberpihakan terhadap orang asli papua (OAP) dalam panggung dunia perpolitikan.

Mengingat, waktu pelaksanaan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 Kabupaten/Kota, di Provinsi Papua Barat akan bergulir serentak pada 2020 mendatang.

Hal ini, agar pada kegagalan yang dirasakan sebagian masyarakat dalam Pemilihan Legislative (Pileg) pada tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2019, karena menganggap hak kultur keberpihakan mereka di dunia perpolitikan tidak diperhatikan, jangan terulang kembali.

” Terkait kepimpinan kepala daerah itu sebenarnya sudah di atur dalam UU Otsus. Kalau di jalankan amanat pasal ini dari jauh hari, maka seharusnya MRPB tidak lagi kesulitan. Sehingga perlunya sinergitas, dan MRPB harus menentukan sikap,”Ucap Yan Yoteni, senin (22/7/2019) disalah satu resto di Manokwari, kepada para wartawan.

Lanjut dia, yang juga selaku Ketua komisi A DPRD Papua Barat ini, tentulah wajib dilaksanakan dan diwujudkan oleh MRPB, mengingat hak MRPB sesuai amanah UU Otsus tahun 2001 pada pasal 20 tentang tugas dan kewenangan tersebut telah diatur.

Ist/ftt/net

Selain itu, sesuai amanah perundangan, dalam hal rekrutmen politik secara khusus di Tanah Papua, haruslah mendapatkan pertimbangan oleh MRPB.

” Kesalahan kemarin kenapa sampai kita ribut, tentang caleg – caleg itu, dikarenakan MRPB tidak melaksanakan pasal ini dan mencermatinya dengan bijaksana, “Imbuhnya

” Jadi kedepan ini MRPB harus mengundang ketua – ketua partai semua, dan ingatkan mereka bahwa ini ada bunyi pasal undang – undang dalam rangka pemberdayaan, penghormatan, untuk orang asli papua rekrutmen politik harus benar – benar berpihak dan berdampak kepada orang asli papua. Sehingga, berdasarkan itu saya (MRPB, red) panggilan kalian (Ketua Partai,red), sehingga tolong berikan posisi kuota dan kesempatan buat OAP, “Papar Yan Yoteni menambahkan.

Selain itu, menurut Yoteni, mengajak semua pihak mencermati kembali dasar perundangan dan pengakuan Adat yang terkandung dalam UU bunyi pasal 18b, dimana masyarakat adat di Indonesia sudah mendapat jaminan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara otomatis maka wajib di laksanakan.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebab MRPB berkedudukan sebagai lembaga representasi kultural orang asli
Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak
orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama.

Dengan demikian, Representasi politik orang asli Papua dan kaum perempuan di
lembaga – lembaga politik (parpol/legislatif) dapat semakin membaik dan cukup signifikan dapat meningkat, jikalau tingkat partisipasi politik orang asli Papua semakin nyata terakomodir dengan baik.

Sembari menambahkan, bahwa terkait Peta perpolitikan pemilukada tahun 2020, dirasa oleh Yan Yoteni, MRPB telah mengetahuinya dengan baik. Sehingga, melalui segala bentuk masukan dan harapan elemen masyarakat, secara kelembagaan kultural, MRPB harus mampu menciptakan dorongan sinergitas yang baik antar lembaga perpolitikan dan pemerintah untuk memberikan dan menjawab keberpihakan tersebut terlaksana.

” Saya rasa peta perpolitikan di Papua Barat khususnya sudah mau bergulir, MRPB harus segera bersikap. Jangan tunggu barang sudah jalan, sudah diultimatum, baru mau buru – buru keluarkan maklumat dan lain sebagainya. MRPB kalau mengerti harusnya dari awal maka hal ini dapat berjalan dengan baik nantinya, “Tegasnya

Sebelumnya, sekedar diketahui kembali, melalui rapat pleno Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) telah menghasilkan sejumlaj program kerja tahun 2019, medio januari lalu. sesuai DPA APBD Provinsi Papua Barat, telah tercantumkam agenda kerja MRPB, diantaranya akan menyusun lebih dari 1 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), dan selanjutnya disampaikan kepada DPR Papua Barat yang didalamnya terdapat anggota DPR PB jalur otsus.

Meski memiliki kewenangan terbatas, MRP PB dalam agenda rapat itu telah menyetujui akan mendorong sedikitnya 5-7 Raperdasus menjadi pendampingan MRP PB yang akan di rancang dan dikomunikasikan bersama eksekutif dan legislatif.

Beberapa diantaranya yakni, tentang tata cara memberikan pertimbangan dan persetujuan, pembentukan partai lokal, dan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten, kota di Papua Barat harus orang asli Papua (OAP). [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *