Daerah

Bakat dan Tingkah Laku, Dasar Program Kemandirian Warga Binaan Terwujud

MANOKWARI, gardapapua.com — Kalapas Manokwari kelas IIB Manokwari Tatang Suherman mengatakan program pembinaan yang di lakukan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari kelas II B Manokwari, Papua Barat sejauh ini tak lepas dari dorongan kepribadian kemandirian dan bakat.

Hal ini diungkapkannya dalam dialog program Opini Publik di RRI, Selasa (30/4/2019) pagi dengan tema diskusi “Sudahkah sistem pembinaan Lapas sesuai SOP??”

” jadi mereka ini diberikan pembinaan kepribadian tidak akan putus. Sejak ia masuk hingga keluar, tentu telah di barengi dengan kemampuan Kemandrian dan dorongan bakat narapidana itu sendiri, “Ucap Kalapas kelas II B Manokwari Tatang Suherman dalam dialog tersebut.

Tatang lalu mengharapkan, bahwa suksesnya lapas Manokwari membina narapidana, tak lepas dari peran semua pihak. Sehingga melalui peran dan dukungan itu, adalah tidak boleh sebagai masyarakat menstigma warga binaan (bekas narapaidana,red) seketika ia kembali di tengah lingkungan masyarakat.

” Sebab sesungguhnya mereka – mereka ini sesungguhnya telah di berikan pelatihan, dukungan moralitas sehingga mereka ini patut diberikan kesempatan ketika keluar, “Harapnya

Menurutnya, sebab yang dibina ini adalah anggota masyarakat, jadi sepatutnya semua pihak mendukung mereka (narapidana, red) ketika mereka keluar dari lapas dengan memberikan manfaat program kerja yang dapat di berikan oleh mereka. Sehingga peran Pemerintah Daerah, patut melihat hal ini dengan menyiapkan baik fasilitas mendukung balai pelatihan kerja (BLK), atau peluang lapangan kerja yang baik di Kota Manokwari.

Tatang yang telah menjabat kurang lebih sekitar 6 bulan menjabat selaku Kalapas kelas IIB Manokwari menjelaskan per April 2019 tercatat total jumlah warga binaan adalah 334 jiwa, dengan hanya dilayani oleh 64 petugas.

” Dari jumlah ini sekitar 189 merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana umum (Tipidum) seperti kasus pemerkosaan, curanmor, perkelahian, narkoba dan lainnya, yang mestinya mereka ini tidak boleh disatukan dalam kamar ruangannya. Namun karena keterbatasan, hal ini terpaksa masih digabungkan, “Bebernya

Lanjutnya, pihaknya kini telah menerapkan Sistem TPP atau yang disebut Tim Pengamat Pemasyarakatan yang telah di maksimalkan keberadaannnya dapat bekerja menilai lebih baik proses masa pidana warga binaan didalam lapas.

Ini bertujuan, selain menekan jumlah padatnya warga binaan didalam ruang tahanan, mereka inilah yang akan dijadikan Tahanan Pendamping (Tamping, red) melakukan tugas terbatas sebagai implementasi langsung kepada para warga binaan melalui program pendampingan pembinaan kepribadian tersebut, selain program pembinaan kemandirian.

“Jadi warga binaan ini dinilai dari tingkah lakunya. Kita bisa berikan asimilasi untuk mereka bekerja diluar atau menjadi tahanan pendamping ini tidak sembarang. Jadi tingkah laku seorang narapidana mementukan masa tahanannya,”Terang Tatang [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *