Hukum dan KriminalNasionalPolitik

24 Januari 2019 AHOK Bebas, Ini Ungkapan Kalapas Cipinang

JAKARTA, gardapapua.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal sebagai Ahok sesuai jadwal bakal bebas dari tahanannya Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, 24 Januari 2019 mendatang.

Kalapas Cipinang R. Andika Dwi Prasetya. Kepada sejumlah awak media, di Jakarta (26/12) lalu mengatakan, Ahok mendapat remisi hari raya keagamaan Natal yakni pada 25 Desember 2018 kemarin sebagai bagian potongan 30 Hari masa tahanannya.

Kalapas Andika lalu mengungkapkan, Pemberian remisi keagamaan tersebut, bukan sembarang diberikan. Melainkan diberikan kepada mereka warga binaan dan narapidana khususnya beragama kristiani yang berkelakuan baik.

Selain itu, yang bersangkutan dinyatakan telah melengkapi syarat administrasi dan menjalani masa hukuman kurungan badan (penjara,red) minimal 6 bulan masa pembinaan.

” Jadi benar Ahok adalah warga binaan kelas I Cipinang. bersangkutan pada moment natal tahun 2018 ini mendapatkan hak remisi atau potongan masa pengurangan kurungan sebanyak 1 bulan. Ini diberikan karena Ahok merupakan 1 dari puluhan warga binaan yang mendapatkan predikat kelakuan baik,”Ucap Kalapas Kelas I Cipinang R. Andika Dwi Prasetya.

Dari remisi tersebut Ahok dijadwalkan akan keluar dari lapas pada 24 Januari 2019 mendatang setelah memenuhi persyaratan. Remisi tersebut di berikan bersamaan 74 warga binaan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Pelaksanaan kegiatan remisi natal di Lapas Kelas I Cipinang (25/12)

Andika melanjutkan, tidak ada perbedaan antara warga binaan lainnya dengan Ahok selama berada dan menjalani masa hukuman di Lapas kelas I Cipinang.

” Tidak ada istimewa, semua sama dimata hukum. Atas perhitungan dan bila tidak ada halangan ia (Ahok,red) akan pulang pada 24 Januari 2019,”Tandasnya

Sekedar diketahui kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada sekitar bulan mei 2017 lalu.

Saat itu, Ahok mendapatkan putusan 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dari Tiga orang hakim yakni ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi. [free/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *