Aspirasi RakyatParlementariaPolitik

DPRD Bintuni : Fraksi Golkar Bersatu Sepakat Pengesahan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Harapan dan keinginan masyarakat adat untuk memiliki perlindungan hukum dalam mengelolah wilayah ulayatnya diharapkan mendapat persetujuan untuk segera di sahkan, pasca telah disetujui oleh Fraksi Golkar Bersatu DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna tentang Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (19/12/2018) di gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dibacakan oleh salah satu anggota DPRD Bintuni Fraksi golkar Erwin Beddu Nawawi.

” Pendapat Akhir Fraksi Golkar Bersatu tujuan ini begitu sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat Adat yang tetap mendukung dan mengawal penyusunan Raperda ini. Harapan kami Pemda dan seluruh elemen terkait dapat berkomitmen mengesahkan RUU Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat aspirasi masyarakat adat Teluk Bintuni, sebagai suatu produk hukum yang sah,”Tegas Erwin Beddu Nawawi saat membacakan keputusan san amanat Fraksi Golkar Bersatu.

Ruang sidang paripurna DPRD Teluk Bintuni. (ft/ist)

Di Hadiri oleh Wakil Bupati Matret Kokop dalam Jajaran Pimpinan Daerah, Jajaran Forkompimda, OPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, pihak anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi Golkar bersatu menyatakan, dengan adanya pengesahan produk hukum Perda tentang
Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat itu, dapat turut mendongjrak pencapaian Pemerintah mewujudkan dalam arah kebijakan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat.

” Hal ini agar capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam terwujudnya sosial kemasyarakatan sistem politik yang demokratis melalui pelayanan yang efisien, akuntabel dan transparan, berkeadilan dan bermartabat berdasarkan kebutuhan Masyarakat itu dapat tercapai baik di tanah adat kabupaten teluk bintuni,”Jelasnya

Kilas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Teluk Bintuni. (ft/iLm)

Keputusan mendukung segera pengesahan perda produk hukum tentang rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, Fraksi Golkar turut mengacu pada Peraturan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan Otonomi Khusus nyata dan bertanggung jawab demokratis dalam sistem pemerintahan Daerah.

“Pada hakikatnya jiwa dari politik perlu di pahami sebagai ruang dan sarana untuk mewujudkan ideologi bersama yaitu mewujudkan kehidupan tatanan sosial masyarakat yang aman, nyaman dan sejahtera, sehingga tongkat kemajuan kesejahteraan masyarakat adalah tugas bersama,”Harapnya

Erwin juga menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif yang bertugas sebagai perpanjangan pemangku politik adat telah berupaya merangkum segala kebutuhan masyarakat di dalam Ranperda tentang Hukum adat ini dapat menjadi dasar hukum penyelamatan masyarakat Adat.

” Fraksi Golkar Bersatu sepakat untuk perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini maka kami mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan OPD Teknis dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan kaidah – kaidah dalam ketentuan perda yang telah di tetapkan itu tidak hanya menjadi tumpukan dokumen dan berkas, dan tidak berdampak kepada masyarakat,”Imbuhnya

Kesempatan itu, Erwin juga mengingatkan akan Janji politik dan visi misi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada pemerintahan Bupati Ir Petrus Kasihiw,MT dan Matret Kokop dapat terus dilaksanakan dengan baik agar jangan terjadi ketimpangan politik dan kecemburuan pemerataan pembangunan ditengah pembangunan masyarakat adat.

“Fraksi golkar bersatu menerima dan menyetujui tentang rancangan perda tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat dapat di tetapkan sebagai peraturan daerah payung hukum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018,”Tandasnya. [iLm/ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *