Aspirasi RakyatBudayaDaerahHukum dan Kriminal

Bertentangan Adat & Budaya, Parjal Tolak Usaha Peti Mati Di Manokwari

MANOKWARI, gardapapua.com — Parlemen Jalanan (Parjal Manokwari) Tegas dan menolak jenis usaha niaga Peti Mati Hias atau berbahan fiber yang telah di rakit beredar luas atau diperjual – belikan di Kawasan Kota Manokwari dan Sekitarnya.

Hal ini di katakan Panglima Parjal Ronal Mambieuw melalui keterangan press realesenya kepada sejumlah wartawan, Kamis (01/11/2018).

Peti Mati Dalam Gudang Di Jl. Bandung – Borarsi.

Dia mengatakan, Jenis usaha Pengadaan Pembuatan Peti Mati sah – sah saja, namun bukan serta merta di datangkan dalam jumlah banyak dan cukup besar, apalagi telah dirakit dan dihias untuk siap digunakan.

Panglima Parjal, Ronal Mambieuw (ft/ist)

” Ini sangat bertentangan dengan kultur adat budaya. Hargailah tanah dan adat kami. Kami bukan melarang pengusaha melakoni usaha ini, namun cara dan langkahnya salah. Dimana bahwasannya jenasaj umat kritiani ketika meninggal dunia barulah di buat berdasarkn ukuran jenasah. nah ini ukuran peti sudah paten, ada apa?menurut kami ini bisnis yg tidak masuk logika. apakah ada maksud lain? sekali lagi umat kristen meninggal barulah di ukur jenasahnya dan di buat peti. Bukan datang lengkap dan sudah di rakit siap pakai begini, ibarat datangkan sial,”Tegas Panglima Parjal Ronal Mambieuw.

Untuk itu, Kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kepada Bupati Manokwari Demas. P. Mandacan dan intansi teknis terkait serta aparat kepolisian dari sisi hukum segera mengambil langkah tindakan mengecek kembali surat izin niaga perdagangan pengadaan Peti Mati berbahan dasar Fiber berjumlah 119 buah yang didatangkan menggunakan jalur ekspedisi dari daerah asal Jakarta dan diturunkn dari kontainer sekitar jam 9 pagi dari pelabuhan ke ruko pemilik usaha di Jln bandung borarsi berhadapan mesjid Jami Tersebut.

Dimana berbagai kelengkapan didalam peti mati berupa bantal kepala, Gambaran Yesus dan murid dalam suasana perjamuan, Sarung tangan, minyak wangi meloni, hiasan rumbai putih segera dicek izin perdagangannya.

” Kami tegas minta Bpk Bupati Manokwari tindak dari sisi mata hukumnya. Dimana silahkan dicek izin niaga suplai dan distributornya sesuai tidak?? Kelayakan tempat dan lokasi penetapan sesuai tidak? Kepada Pak bupati patut dan segera mengecek dinas yg berkompeten/Perindakop tentang ijin usaha juga petugas pelabuhan,”Imbuhnya.

” Terkait atribut yang didalam peti itu sudah bertentangan dengan aturan dan tata cara perkabungan. kami tak mau ada usaha yang memecah belah keharmonisan umat beragama di tanah papua, khususnya Kota Manokwari. Mari jaga keamanan dan kerukunan umat beragama di tanah papua,”Tutupnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *